Rombongan MK yang antara lain terdiri atas pimpinannya Al Habib Faridhal Attros Al Kindhy atau Abah Emka, Ketua Umum Forum Betawi Rempug A Fadloli El Muhir, Ketua Pemuda Panca Marga DKI Jakarta Abraham Lunggana menemui Ketua Komisi Fatwa MUI KH Ma'ruf Amin.
Menurut Fadloli, kedatangan rombongannya guna melaporkan kepada MUI fatwa MUI Kabupaten Bogor tertanggal 13 Meret 2006 yang menyatakan Perguruan MK sesat dan menyesatkan, bahkan disebut mengarah pada musyrik.
"Sepengetahuan saya MK ini beraliran Islam ahlussunah wal jama'ah yang mengikuti para ulama salaf. Lagi pula MK ini perguruan kanuragan, bukan aliran agama, dan tidak sama misalnya dengan Ahmadiyah yang memiliki nabi lain selain Nabi Muhammad SAW," kata Fadloli yang mengaku murid sekaligus simpatisan MK.
Oleh karena itu, katanya, pihaknya tidak habis pikir dengan fatwa MUI Kabupaten Bogor yang menyatakan MK sesat tanpa ada penelitian mendalam dan konfirmasi pada pengurus MK sebelumnya.
Padahal, katanya, MK siap berdialog dan siap beradu argumen dengan rujukan ajaran Islam.
"Kalau divonis sesat, kami mau tahu di mana sesatnya. Kami siap berdialog. Kami minta MUI Pusat tegas pada MUI Kabupaten Bogor agar tidak sembarangan membuat fatwa karena justru akan meresahkan. Kami akan tuntut MUI Kabupaten Bogor jika fatwa itu tak dicabut," katanya.
Menurut Fadloli, di MK diajarkan wirid dan doa-doa yang semuanya memiliki rujukan pada ajaran Islam. Bahkan, katanya, MK telah berhasil mengubah sejumlah orang yang sebelumnya kurang baik dan jauh dari ajaran agama menjadi muslim yang taat.
"Kalau ada perbedaan soal fikih atau tata cara bertawasul di Islam sendiri juga ada persoalan-persoalan khilafiah (terdapat perbedaan pandapat). MK secara akidah tidak ada yang menyimpang dari Islam," katanya.
Sementara itu Abraham Lunggana mensinyalir ada kepentingan tertentu yang melandasi keluarnya fatwa tersebut, terlebih sejak berdiri 22 tahun lalu baru kali ini MK, perguruan yang memiliki pengikut dari berbagai lapisan masyarakat, dipersoalkan.
"Pasti ada motif tertentu di balik semua ini. MK ini telah berusia 22 tahun tetapi kok baru diributin sekarang, dinyatakan sesat tanpa penelitian mendalam. Untuk memfatwakan Ahmadiyah menyimpang saja butuh penelitian bertahun-tahun. Ini pasti ada yang main," kata lelaki yang akrab disapa Haji Lulung itu.
Persoalan lain, kata Haji Lulung, secara administratif Perguruan MK berada dalam wilayah Kotamadya Bogor dan MUI setempat tidak mengeluarkan fatwa seperti yang dikeluarkan MUI Kabupaten Bogor.
Menanggapi laporan tersebut KH Ma'ruf Amin menyatakan tidak mengetahui ada fatwa seperti itu karena memang tidak ada tembusan yang ditujukan pada MUI Pusat. Ma'ruf berjanji dalam waktu dekat akan memanggil pengurus MUI Kabupaten Bogor guna meminta penjelasan.
Selain itu, kata Ma'ruf, pihaknya juga akan berusaha mempertemukan pengurus MUI Kabupaten Bogor dengan pengurus Perguruan MK. Untuk itu Ma`ruf meminta pihak MK membuat laporan resmi pada MUI.
"Kalau soal wirid saya juga melakukannya," kata Ma'ruf yang juga salah satu pengurus di ormas Nahdlatul Ulama tersebut. (*/lpk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar